8 Fakta Skenario Kuat Ma’ruf saat Menjalani Sidang Vonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Banding, saya akan banding," kata Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

4. Tak Merasa Ikut Skenario Pembunuhan

Kuat Ma’ruf mengajukan banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J.  

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” tegas dia.

Kuat Ma'ruf terbukti sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

5. Merasa Dirinya Difitnah

Irwan Irawan, selaku kuasa hukum Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan Komandan Brigade J, memberikan jawaban atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya 15 tahun penjara. Irwan menilai putusan hakim tidak tepat.