Resmi, Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:02 WIB
Sumber :
- VIVA
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Bharada E, ada empat terdakwa lain telah divonis juga oleh Mejelis Hakim. Diantaranya, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh oleh Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.