Antusias Fans Bharada E Pasca Divonis 18 Bulan, Ruang Sidang Berantakan

ruang sidang
Sumber :
  • viva.co.id

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E satu tahun enam bulan penjara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.