Ricky Rizal Berharap Hukumannya Diringankan Seperti Richard Eliezer
- VIVA/M Ali Wafa
VIVa Bandung – Erman Umar, pengacara Ricky Rizal hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memantau jalannya sidang putusan banding terkait vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ada empat terdakwa yang menjalani sidang putusan banding ini, mereka di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Saya ingin melihat perkembangan sidang, karena informasi dari media kan (sidang) terbuka," kata Erman Umar kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Dengan kehadirannya ini, Erman juga ingin memastikan putusan banding yang akan diterima kliennya, Ricky Rizal. Sebab, menurutnya Ricky Rizal tak pantas dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Ia berharap, Ricky Rizal bisa mendapatkan keringanan hukuman yang setara dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada Richard Eliezer selaku eksekutor pembunuhan Yosua hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
"Menurut saya, hakim harus berani kalau masih berbeda pendapat, setidak-tidaknya saudara Ricky Rizal masih bisa duduk sebagai polisi. Minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun kayak Eliezer," ungkapnya.
Harapan agar hukumannya setara dengan Richard Eliezer itu tidak lain karena Ricky Rizal telah terbukti menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.