Di Luar Negeri Justice Collaborator Bisa Bebas, Siap-siap Bharada E Akan Bebas Penjara

Bharada E
Sumber :
  • Tvonenews

Bandung – Anggota Komisi III DPR Habiborokhman mengatakan wajar jika hakim memvonis Bharada E alias Richard Eliezer satu tahun enam bulan.

Karena Richard telah terdaftar sebagai  justice collaborator (JC) secara sukarela. Ia bahkan menyebut JC bisa terbebas dari jeratan hukum di luar negeri.

"Bahkan ada yang di luar negeri disebut  justice collaboratorbisa jalan-jalan gratis," ujarnya, Rabu (15/2/2023) di gedung DPR, Jakarta Pusat.

Menurutnya, justice collaborator berperan penting dalam mengungkap kasus yang hampir mustahil terungkap tanpa pengakuan JC. “Betul, kita tetap mengadopsi konsep kerjasama yudisial dalam hukum Indonesia,” ujar politisi dari Partai Gerindra ini.

Habiborokhman menjelaskan, konsep JC tidak ada dalam hukum pidana lama, hanya ada dalam UU LPSK. Namun, ketentuan KUHP baru tentang JC cukup jelas.

“Saya kira ini juga bagus sebagai praktik baru dalam hukum pidana Indonesia,” ujarnya.

“Ya, jika seseorang bermasalah dengan hukum di masa depan, mereka memiliki rahasia besar yang dapat mengungkapkan sesuatu yang tidak dapat diketahui publik, tetapi dia mengungkapkannya. Jadi dia dianggap berjasa, sehingga mendapat pahala, hukuman yang lebih ringan," pungkasnya