Modus Jual Mobil Dengan Harga Miring, Ajudan Pribadi Diamankan Polisi

Selebgram Ajudan Pribadi
Sumber :
  • Intipseleb

Selebgram Ajudan Pribadi

Photo :
  • Intipseleb

Dalam keterangan tambahan Kombes Pol M. Syahduddi, korban berinisial AL mentransfer uang secara bertahap untuk dua unit mobil itu.

Merasa dirugikan, korban AL kemudian melayangkan somasi untuk Ajudan Pribadi. Namun tak kunjung digubris.

Hingga akhirnya, korban atau pelapor memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terakhir Rp 200 juta," kata Kombes Pol M. Syahduddi.

"Korban pun melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke polres Jakbar," imbuhnya lagi.

Selain itu, asisten pribadi dalam kasus ini terjerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Dan terancam kurungan empat tahun penjara.