Kejaksaan Agung Tutup Jalan Damai Mario Dandy Cs dengan David, AG Punya Peluang....

kejaksaan tutup opsi damai bagi MDS dan SLRPL
Sumber :
  • viva.co.id

Viva BandungKejaksaan Agung (Kejagung) menutup opsi jalan damai atau restorative justice dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Hal itu disampaikan Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kapuspenkum), pada siaran Pers Nomor: PR – 380/088/K.3/Kph.3/03/2023 dan dituangkan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 Maret 2023.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice” tegasnya.

Adapun alasan Kejaksaan agung dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.

Lebih lanjut, para tersangka MDS dan SLRPL tak layak dapatkan karena Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Sementara terkait dengan tersangka AG (anak yang berkonflik dengan hukum) pihak kejaksaan memberi hak untuk melakukan upaya-upaya perdamaian karena hal itu menyangkut masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice

“Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai”. Tegasnya.