Kajagung Pastikan Pacar Mario Dandy Juga Tak Layak Dapat Restorative Justice, Kenapa?

Kejagung
Sumber :

Meski diketahui AG dianggap masih di bawah umur. Namun, menurut Ketut, AG bisa saja memilih jalan lain, yakni bersenang-senang sebagai anak di bawah umur.

Menurut Ketut, jalan tersebut bisa ditempuh jika korban bersedia memberi maaf kepada AG. Kalaupun tidak ada maaf, maka Diversi tidak dapat dilakukan, artinya Jalan RJ tertutup total, sama halnya dengan MDS dan SLRPL.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut. 

Pernyataan Ketut Sumedana tersebut sesuai dengan siaran pers Kejagung nomor PR-380/088/K.3/Kph.3/03/2023.  

"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban” 

“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan." tulis siaran Pers Kajagung.