Kejagung Sebut Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice 

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak layak untuk mendapatkan restorative justice atau perdamaian dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora.

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Menurutnya, peluang restorative justice ini ditutup karena ancaman hukuman bagi Mario Dandy Cs melebihi batas yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dilansir dari VIVA, Senin (20/03/2023).

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan peluang restorative justice bagi wanita berinisial AG pacar Mario Dandy juga ditutup. Namun dimungkinkan ada peluang lain berupa diversi untuk menjaga masa depan AG selaku anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum.

Upaya diversi ini, kata Ketut, bisa dilakukan jika ada pihak keluarga David memaafkan perbuatan AG sebagai anak pelaku. Jika tidak ada maaf, maka AG tetap harus menjalani persidangan.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.