Kejagung Sebut Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak layak untuk mendapatkan restorative justice atau perdamaian dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora.
Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Menurutnya, peluang restorative justice ini ditutup karena ancaman hukuman bagi Mario Dandy Cs melebihi batas yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dilansir dari VIVA, Senin (20/03/2023).
"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan peluang restorative justice bagi wanita berinisial AG pacar Mario Dandy juga ditutup. Namun dimungkinkan ada peluang lain berupa diversi untuk menjaga masa depan AG selaku anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum.
Upaya diversi ini, kata Ketut, bisa dilakukan jika ada pihak keluarga David memaafkan perbuatan AG sebagai anak pelaku. Jika tidak ada maaf, maka AG tetap harus menjalani persidangan.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.