Pihak David Tolak Jalan Damai Pacar Mario Dandy, Kejati: Berkas AG Kami Periksa Duluan
Bandung – Kejati (Kejati) untuk upaya hukum (RJ) atau perdamaian terhadap pelaku muda AG ditolak oleh keluarga David Ozora.
Kejati DKI Jakarta Tinggi Jakarta Reda Manthovani mengatakan, berkas perkara berkas perkara AG menjadi urutan pertama untuk diperiksa.
AG dikatakan terlibat dalam perencanaan dan diduga membisikkan Mario Dandy terhadap David. AG akan segera di duduk di kursi sidang.
"Untuk tersangka A itu sudah masuk berkas perkaranya dan kami sudah pelajari," kata dia dikutip Viva dari kanal YouTube Viva pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pihaknya menyebutkan tengah mempelajari unsur-unsur atau pasal terkait, terutama pasal penganiayaan.
Di sisi lain, Reda juga menyebutkan bahwa dari ketiga pelaku yang terlibat, berkas perkara AG lah yang memang lebih dulu akan dikerjakan.
"Yang sudah ada berkas perkaranya, A. Yang akan dikerjakan segera adalah yang berkas perkaranya ada duluan, yaitu berkas perkara A," jelasnya.