Ekspresi Irjen Teddy Minahasa Putra Setelah Hakim Putuskan Pidana Mati
Jumat, 31 Maret 2023 - 20:57 WIB
Sumber :
VIVA Bandung – Reaksi Teddy Minahasa Putra usai dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa Putra terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.