Ekspresi Irjen Teddy Minahasa Putra Setelah Hakim Putuskan Pidana Mati
Jumat, 31 Maret 2023 - 20:57 WIB

Sumber :
VIVA Bandung – Reaksi Teddy Minahasa Putra usai dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa Putra terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.

Irjen Teddy Minahasa Putra
Photo :
- -
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.