Masalah Utang Jadi Alasan Shane Lukas Tak Bisa Hentikan Mario Dandy Aniaya David
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy Sihombing mengungkap alasan kliennya tak menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora. Alasan itu terkuak saat Mario dan Shane dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa AG.
Mulanya, Majelis Hakim bertanya ke Shane Lukas mengapa dirinya tak berani menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy. Saat itu, Shane mengaku dirinya tak bisa berhenti karena memiliki utang budi.
"Tadi yang ditanya sama majelis hakim, menanyakan 'Kenapa takut?' Kemudian si Shane mengatakan bahwa dia takut, si Mario pernah memperbaiki motornya selama dua minggu," kata Happy kepada wartawan, Selasa, 4 April 2023.
"Jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario Dandy," sambungnya.
Tak langsung percaya, Hakim lantas kembali menyoroti sikap Shane Lukas saat penganiayaan terjadi. Saat itu, Shane sempat mencontohkan sikap taubat dan push-up atas perintah Mario dan akan diikuti David.
Hakim merasa heran mengapa Shane tidak langsung menghentikan sikapnya itu sebelum penganiayaan sadis Mario makin menjadi. Shane justru mengaku kalau dirinya takut.
"Memang ada ungkapan dari hakim, ditanya, 'Kenapa pada menit terakhir Shane tidak mau bertindak saat David (disuruh) push-up. Kenapa Shane tidak membela langsung dan si Shane mengatakan dia berada dalam ketakutan pada Mario," tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 April 2023. Saksi tersebut di antaranya Mario Dandy, Shane, Anastasia Pretya Amanda (APA), ahli kedokteran, ahli pidana hingga ahli forensik.
Adapun AG dan Shane Lukas terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.