Edarkan Obat, Dua Pemuda Ditangkap Polres Kota Sukabumi

Barang bukti obat terlarang
Sumber :

Bandung – Jajaran Polres Kota Sukabumi mengamankan dua pemuda berinisial MAS (27) dan TK (33). Kedua pemuda asal Citamiang ini, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemuda ini diamankan di wilayah Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dari para pelaku ini, sebanyak 387 butir obat jenis Tramadol HCI berhasil diamankan. 

"Selain obat-obatan, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam serta dua buah tas selempang milik kedua pelaku," ujarnya Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakana, Kamis, 6 April 2023.

Menurutnya, para pelaku mendapatkan ratusan obat tersebut dari seseorang. Di mana, orang tersebut menjadi DPO jajaran Polres Kota Sukabumi. 

"Pemasok obat terhadap kedua pelaku ini, menjadi DPO kami," ucapnya.

Sementara ke dua pelaku ini terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal itu dengan ancanam maksimal 15 tahun penjara.

"Para pelaku masih proses penyidikan," pungkasnya. (Jay)