Jadi Tersangka, Inilah Deretan Fakta Ibu dan Mantan Suami Norma Risma
- Viva Group
Viva Bandung – Norma Risma telah melaporkan ibu kandung dan mantan suaminya ke Polda Banten atas dugaan perzinaan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT.
Baru-baru ini, Ditreskrimum Polda Banten memanggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Norma Risma.
Berikut ini adlaah deretan fakta ibu dan mantan suami Norma Risma yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
Polisi Melayangkan Surat Penetapan Tersangka
Polisi sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapor dan memberitahu penetapan tersangka ke Kejati Banten.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Diketahui Norma Risma melaporkan ibu kandung dan mantan suaminya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Kasus ini ditangani Polda Banten sejak 29 Januari 2023.