Tak Terima Putusan Penolakan Banding, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Akan Lakukan Ini

Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • Istimewa

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal. Dengan begitu, Ricky Rizal tetap dihukum pidana penjara 13 tahun.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan upaya kasasi ini dilakukan lantaran pihaknya tidak terima dengan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya insyaallah Ricky Rizal akan kasasi. (Kami) tidak menerima putusan ini," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Dikatakan Erman, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini didasarkan oleh asumsi saja dan mengabaikan fakta serta bukti persidangan.

"(Putusan) perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didasarkan hanya asumsi, mengabaikan fakta dan bukti persidangan yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," tuturnya.