KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang, Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka TPPU lantaran diduga telah mengalihkan hingga menyamarkan harta miliknya yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali.
Ali juga menegaskan masih terus akan menelusuri aliran dana yang dilakukan oleh Rafael Alun. Kekinian KPK juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucap Ali.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," sambungnya.
Rafael Terima Gratifikasi Uang Senilai 90 Ribu Dollar AS
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima uang Rp 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya. Adapun kantor konsultan pajak Rafael Alun bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar Rp 90 ribu dollar yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli saat konferensi pers Senin 3 April 2023.
Kemudian, Firli menegaskan bahwa permulaan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya ketika menjadi salah satu penyidik perihal urusan pajak.
Selanjutnya, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata dia.
Firli menjelaskan bahwa Rafael Alun aktif memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki permasalahan penyelesaian pajak ke kantor konsultan pajak miliknya. "Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.