Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ragukan Kebenaran Alquran, Begini Hukumnya dalam Islam

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA BandungPanji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun secara blak-blakan mengaku ragu terhadap kebenaran Alquran sebagai kalamullah atau perkataan Allah SWT. Menurutnya, Alquran adalah karangan Nabi Muhammad SAW yang didapat dari wahyu.

“Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu," kata Panji Gumilang dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Sontak saja, pernyataan kontroversial Panji Gumilang ini mendapat berbagai reaksi negatif dari masyarakat, khususnya mereka yang beragama Islam.

Bagaimana hukumnya seorang yang mengaku Muslim, namun meragukan kebenaran Alquran? Berikut pembahasannya.

Diketahui, Alquran adalah sebuah kitab suci umat Islam yang diturunkan Allah SWT sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia. Sesuai dengan firman Allah berikut: “Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa.” surat Al Baqarah ayat 2.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang

Photo :
  • Istimewa

Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), mayoritas ulama sepakat bahwa apabila seorang Muslim meragukan kesempurnaan Alquran maka hukumnya ‘kafir’ atau orang tersebut dianggap telah keluar dari agama Islam.