Mahfud MD Sebut Status Hukum Panji Gumilang Tidak Bisa Terburu-buru

Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Mahfud MD, menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan, angkat bicara terkait status hukum dari Panji Gumilang, pimpinan ponpes Al-Zaytun. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang menyeret Panji Gumilang sudah terbit.

Manurutnya, penyidik kepolisian tidak boleh terburu-buru. Mereka harus berhati-hati dalam menetapkan status hukum seseorang, termasuk kepada Panji Gumilang.

"Itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDS dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas, ini orangnya," kata Mahfud.

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pada dasarnya Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang bagus. Lembaga pendidikan itu mampu menghasilkan murid yang pintar sehingga dinilai perlu diselamatkan.

"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anak-anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," kata Mahfud.

Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.