Bareskrim Polri Ungkap Pelanggaran UU ITE di Kasus Panji Gumilang
VIVA Bandung – Kasus penistaan agama yang menyangkut Ponpes Al Zaytun tidak kunjung usai.
Kasus ini masih berlanjut akibat muncul dugaan terbaru yang dilayangkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Porli.
Terbaru, kini Panji Gumilang selaku Pimpinan Ponpes Al Zaytun, terancam terjerat pasal UU ITE.
“Kemudian kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan. Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dalam hal ini Kaubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru, yaitu tentang UU ITE,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Porli Brigjen, Djuhandani Raharjo kepada wartawan pada Kamis (6/7/23).
Menurutnya, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan runtut dari penambahan sangkaan tersebut, didapati pelanggaran yang terkait dengan pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Pasal ini berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda palinng banyak Rp 1 Miliar.'
“Karena ditemukan penyidik pidana lain dengan perasangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” lanjut Djuhandhani.
Diketahui sejumlah barang bukti telah dikirimkan ke bagian Laboratorium Forensik.
Akan tetapi, pihak Dirtipidium belum memberikan keterangan pasti terkait barang bukti apa saja yang dimaksud.
Saat ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi. Ketika ditanyakkan mengenai hal ini, Djuhandani kembali memberikan jawaban yang tidak pasti. “Kita lihat, nanti,” ujarnya.