Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos di Pesantren Al Zaytun Begini Penjelasan Polisi

panji gumilang
Sumber :

VIVA Bandung – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.  

Tak hanya itu, kepolisian turut serta mendalam adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang belakangan turut serta menyeret nama Panji Gumilang. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penanganan kasus itu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.    

"Telah melakukan interview kepada tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Ramadhan menuturkan pihaknya turut serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait dugaan tipikor dana BOS dan Zakat.    

Kata ia, pihaknya telan memintai keterangan terkait alur dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat kepada sejumlah orang yang berkompeten di bidangnya.    

"Untuk dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya," ungkapnya.    

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang

Photo :
  • Tangkapan Layar Youtube

Polisi Bentuk Timsus Penanganan Kasus Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Termasuk Kepemilikan Ratusan Rekening   Bareskrim Polri bentuk tim khusus (Timsus) dalam mengungkap kasus tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.    

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Timsus itu sekaligus pendalaman adanya pemblokiran nomor rekening milik Panji Gumilang yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).    

Menurutnya penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait termasuk PPATK dalam mendalami langkah pemblokiran rekening yang diduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).    

"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya, kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).