Kapolri Ungkap Alasan Panji Gumilang Belum Dijadikan Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bandung – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka Polri terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo dikutip dari VIVA Group, Sabtu (22/7/2023).

"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," imbuhnya.

Tak hanya itu, Listyo mengatakan, Panji Gumilang diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Tapi juga ditemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang

Photo :
  • Tangkapan Layar Youtube

"Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : Kapolri Beri Penjelasan Mengapa Panji Gumilang Belum juga Ditetapkan Tersangka