Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi Hingga Dipolitisasi

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

VIVA Bandung – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama oleh pihak kepolisian, mendapatkan perlawanan. 

Atas penetapan tersangka dan penahanan itu, Panji Gumilang melawan. Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi. 

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," kata Hendra dikutip Viva Bandung dari kanal Viva Grup, Kamis 3 Februari 2023.

Lebih lanjut Hendra menegaskan bahwa ada upaya kriminalisasi dan politisasi atas kasus yang menimpa kliennya. 

"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," tegas Hendra.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca...tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," lanjutnya lagi.

Hendra mengatakan bakal melakukan berbagai upaya hukum untuk membela Panji. Hendra menegaskan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. 

Namun, kata dia, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut. 

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra. 

Hendra mengatakan Panji sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan. 

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.

"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya. 

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut. 

"Saya belum terima," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (3/8/2023).

Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. 

Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023. 

"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri," katanya.