Ajukan Penangguhan Penahanan, Panji Gumilang Tetap Ditahan Bareskrim Polri

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Djuhandani pun mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung ditangkap. Penyidik pun melanjutkan pemeriksaan dengan status tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.