Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang Diterima Kejagung, Begini Penjelasan Jampidum
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menerima surat tersebut dengan Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jampidum akan segera menunjuk tim jaksa peneliti terkait perkara tersebut.
"Jampidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan mempelajari berkas perkara yang diterima, serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023) kemarin.
Ketut menjelaskan Jampidum sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juli 2023.
Dia mengatakan SPDP terhadap tersangka Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Lalu, Panji Gumilang diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.