Panji Gumilang dan Anwar Abbas Disarankan Damai, Ini Kata Pengacara
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan bahwa dirinya mendorong untuk kliennya dan wakil ketua MUI, Anwar Abbas agar segera menuntaskan masalahnya dengan baik. Tapi dia tak bisa memastikan gugatannya akan di cabut apabila Panji dan Anwar Abbas belum bertemu.
"Secara pasti kita belum bisa, karena nanti apa pun kesepakatannya, yang dilakukan pihak prinsiple kami ini nanti akan dilakukan oleh sendiri oleh pribadinya, dia ingin menyelesaikan persoalan ini langsung pribadinya, tidak melalui kami," kata Hendrad dikutip dari VIVA, Kamis (23/8/2023).
Hendra meminta kepada Polri agar bisa memfasilitasi keduanya bertemu di sidang gugatan Rp 1 Triliun di PN Jakarta Pusat.
"Jadi kami sangat berharap bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim dan khususnya penyidik memberikan fasilitas untuk bisa menghadirkan klien kami ke pengadilan ini dengan tujuan ingin melakukan suatu langkah-langkah yang terbaik dalam menyelesaikan masalah," ungkap dia.
Sebelumnya, Anwar Abbas menjalani sidang mediasi lanjutan atas gugatan dari Panji Gumilang senilai Rp1 triliun. Namun dia mengklaim bahwa pihak Panji Gumilang akan mencabut gugatan tersebut.
"Saya baru saja menghadiri sidang mediasi ketiga. Dari pihak penggugat yang hadir hanya pengacara beliau ada sejumlah tiga orang kalau tidak salah," kata Anwar Abbas usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Adapun kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengatakan, Panji Gumilang akan mencabut gugatan untuk kliennya.
"Jadi ada keinginan dari beliau datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas mencabut gugatannya," ujar Ihsan Tanjung.
Ihsan menjelaskan bahwa gugatan untuk Anwar Abbas dan institusinya akan dicabut oleh penggugat, jika penggugat sudah menemui pihak tergugat.
"Tapi karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang," jelas Ihsan.
"Kata pengacaranya kalau seandainya datang hari ini bertemu dengan Buya Anwar Abbas beliau langsung cabut gugatannya," sambungnya.
Namun, kata dia, pihak pengadilan harus memenuhi syarat supaya bisa menghadirkan Panji Gumilang. Saat ini, pimpinan ponpes Al Zaytun itu sudah menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
"Perselisihan antara pak panji gumilang dan buya Anwar Abbas itu selesai cuma karena ini pengadilan perlu ada proses untuk menyelesaikan bagaimana agar secara formil itu selesai tapi secara hati ke hati yang disampaikan bahwa mereka para ulama ini ingin mengakhiri perselisihan di antara mereka itu poin yang tadi ditangkap dari situ," kata Ihsan.
Ihsan menyebut hakim mediator PN Jakarta Pusat meminta kepada kubu MUI untuk membantu menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menghadirkan Panji Gumilang di sidang mediasi gugatannya.
"Prinsipal dari MUI untuk membantu komunikasi dengan kapolri agar minggu depan tanggal 30 rabu jam 10 iya tanggal 30 agustus hari rabu jam 10 pak Kapolri memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan pak Panji Gumilang di pengadilan menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan buya Anwar Abbas," kata Ihsan.