Kebakaran Bromo, Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka, Calon Pengantin Wajib Lapor
Viva Bandung – Manajer wedding organizer (WO) Andrie Wibowo Eka Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di kawasan wisata Bromo. Calon pengantin tersebut wajib lapor. Andrie dinilai memiliki peranan penting dalam kejadian kebakaran di Bromo pada foto preweding Rabu, 6 September 2023.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan bahwa Andrie adalah warga kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Dia menjadi kunci yang menyebabkan Bromo terbakar.
Dalam sesi pemotretan itu, Andrie juga yang menawarkan calon pengantin memakai flare ketika proses foto di Bukit Teletubbies Bromo.
Ternyata di Bukit Teletubbies, rumput kering dan tidak sehijau biasanya. Namun Andrie tetap bersikukuh melanjutkan foto memakai flare. Flare yang dipakai berjumlah 4. NAmun ada satu yang meletup dan menyebabkan kebakaran.
Ketika percikan api muncul dan membakar rumput savana, Andrie dkk justru tidak langsung mengambil tindakan memadamkan api.
Kelalaian tersebut membuat Andrie ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Dia dianggap sebagai dalang di balik kebakaran hutan yang kembali terjadi dan membuat kawasan Bromo harus ditutup bagi para wisatawan.
Sementara kru WO yang lain, yaitu MGG (38), ET (27), dan ARVD (34) masih berstatus sebagai saksi. Dampak dari kebakaran ini adalah terbakarnya 50 hektare lahan dan hutan di Bromo. Pemadaman dilakukan oleh ratusan personel gabungan tidak sepenuhnya berhasil memadamkan api. Sementara itu calon pengantin berstatus sebagai saksi dan dikenai hukuman wajib lapor.