Dampak Buruk Jika MK Mengabulkan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Menurut Pengamat Politik
- Viva.co.id
Sudah sangat santer disebut-sebut gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah upaya menyiapkan karpet merah untuk gibran menjadi calon wakil presiden. Jika gibran menerima pinangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi prabowo sebagai calon presiden, maka bukan sekedar memanasnya eskalasi, namun jauh lebih dahsyat dari itu.
Dimana akan terjadi "perang terbuka" antara Megawati dan PDIP nya dengan Jokowi dan Kekuatan Politik yang diendorsenya. Perang terbuka ini akan menimbulkan kegaduhan politik yang mampu mempengaruhi kondisi masyarakat menjelang pemilu 2024.
Dan sudah bisa dipastikan jalanya proses pemilu akan banyak diwarnai dengan suhu yang panas di semua lapisan masyarakat. Sehingga sulit untuk mengatasi masalah ini selain MK tidak mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Andaipun MK mau mengabulkan, harus ditambahkan dengan klausul mulai berlaku pada pemilu 2029. Yang lebih elegan, jikapun MK mengabulkan dan memberlakukan putusannya untuk pemilu 2024, maka gibran menolak pinangan calon presiden dan koalisi manapun untuk menjadi calon wakil presiden. Nampak ini sikap gibran yang paling elegan dan secara politis, akan mendapatkan simpati rakyat sebagai investasi politik gibran ke depan