Laporan Korban Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Debora Aritonang Harus Ganti Rugi

Ghisca Debora Aritonang
Sumber :
  • Istimewa

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” lanjut dia.

Ghisca Debora Aritonang saat ini dijerat dengan dua pasal KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana. 

Untuk setiap pasal yang didakwa, Ghisca Debora Aritonang akan dijatuhi hukuman penjara empat tahun.