Buruh di Jabar Dapat Garansi THR Lebaran Dibayar Tepat Waktu

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Sumber :
  • Adi Suparman

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Ataupun melakukan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan akan terkena sanksi administratif secara bertahap.

“Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha,” ujar Haiyani dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.

Haiyani menuturkan, pengenaan sanksi secara tertulis kepada perusahaan yang dilakukan karena perusahaan telah melanggar dari ketentuan yang ada. Sedangkan untuk pembatasan kegiatan usaha Hayani menjelaskan, meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu.

“Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi ataupun di beberapa lokasi perusahaan. Yang memiliki proyek atau kegiatan di beberapa lokasi,” jelasnya. (adm)