Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg Asal Pekanbaru

Sabu-sabu asal Pekanbaru siap edar di Bandung
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 Kg asal Pekanbaru.

Pengungkapan kasus barang haram itu bermula dari ditangkapnya seorang tersangka inisial El (38). Usai diselidiki, El hendak membawa sabu-sabu dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Bandung Raya.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juni 2022.

Lebih lanjut Aswin mengungkapkan, El hendak membawa 20 Kg sabu-sabu tersebut atas perintah dari dua orang berinisial EG dan YY. Hingga kini kedua orang tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan El, ia dijanjikan akan diberi upah Rp300 juta oleh EG untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke Bandung. Namun, karena upah tersebut belum kunjung diterima, El akhirnya menitipkan barang haram itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.

"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS," jelas Aswin.

Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut. Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik mengandung 1 kilogram sabu-sabu.

"Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya, menyelamatkan jutaan orang, Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," kata dia.

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.