Kejari Serang Buka Suara Soal Kabar Rozy Zay Hakiki dan Ibu Norma Risma Tidak Ditahan
- Istimewa
VIVA Bandung - Kasus perselingkuhan yang sempat viral antara Rozy Zay Hakiki (22) dengan mertuanya Rihanah (42) kini telah memasuki babak baru.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera menggelar sidang perzinahan atas nama Rozy Zay Hakiki dan ibu Norma Risma, Rihanah.
Keduanya akan menjalani persidangan usai berkas-berkas penyidikan lengkap.
Meski tengah berurusan dengan polisi, baik Rozy Zay maupun Rihanah dikabarkan tidak dilakukan penahanan.
Tidak ditahannya kedua pelaku dikarenakan mereka dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edward kepada awak media.
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edward saat dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Edward mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas-berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Lanjut Edward, pihaknya kini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Norma Risma, Subadri Nuka mengapresiasi atas kinerja Polda Banten yang telah menyelesaikan berkas penyidikan hingga menyerahkannya ke Kejari Serang.
Meski begitu, Subardi menegaskan akan terus konsisten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Sebagai informasi, mantan suami Norma Risma tersebut beserta mertuanya dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.