Polisi Ungkap 1 Pelaku ABH Lakukan Tindak Asusila Pada Kasus Perundungan SMA Binus Serpong
Sabtu, 2 Maret 2024 - 15:30 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
"Satu anak pelaku dikenakan TPKS, yakni setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaanya, maka ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kementerian PPPA sedang berupaya menyelesaikan kasus melalui proses diversi, mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
Perundungan ini terjadi sejak 2 Februari 2024 karena adanya tradisi tidak tertulis di dalam kelompok tertentu. Korban mengalami luka dan trauma berat akibat kejadian ini.