Heboh! Detik-detik Pembubaran Kegiatan Ibadah di Tengarang, Begini Kata Kepolisian

Viral video pembubaran kegiatan ibadah di Tangerang.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Video yang memperlihatkan pembubaran kegiatan ibadah salah satu agama berdurasi 1 menit viral di media sosial.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @gemoy_kalimantanselatan, disebutkan telah terjadi pembubaran kegiatan ibadah oleh warga setempat di Jalan Saga Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita berbaju hitam yang membacakan surat pernyataan di hadapan banyak orang.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024.

"Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata seorang wanita dalam video tersebut.

Mendengar kejadian tersebut, Polsek Balaraja Kota Tangerang langsung mendatangi tempat kejadian untuk membubarkan kerumunan warga.

Menurut Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, pihak kepolisian datang ke lokasi dengan tujuan untuk membubarkan kerumunan warga di rumah tersebut.

"Peristiwa itu kemarin, Minggu 17 Maret 2024, tidak ada aksi pembubaran ibadah. Namun, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah. Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah, dan setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib," jelasnya, Senin 18 Maret 2024.

Badri menegaskan, polisi datang ke tempat kejadian bukan untuk membubarkan prosesi ibadah, melainkan untuk membubarkan keramaian warga.

"Yang dibubarkan itu warga yang berkumpul di sana. Kami hadir melindungi melayani dan mengayomi," ujarnya.

Viral video pembubaran kegiatan ibadah di Tangerang.

Photo :
  • Viva.co.id

Berdasarkan keterangan warga setempat, saat itu warga berkerumun untuk mempertanyakan soal izin rumah tersebut yang dijadikan sebagai tempat ibadah.

"Jadi, warga itu datang untuk tanyakan soal izinnya. Karena sudah ada 1 tahun ini, rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Tapi, belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah. Saat ini, sudah dimediasi," ungkapnya.