Polisi Belum Usut Kasus 46 Calhaj Dideportasi dari Travel Alfatih

Ilustrasi, Ibadah Haji 2022.
Sumber :
  • Pixabay / Konevi

BANDUNG - 46 calon haji yang diberangkatkan PT. Alfatih Indonesia Travel Bandung Barat dideportasi karena tak mengantongi visa resmi atau tak terdaftar di Kementrian Agama (Kemenag).

Menyikapi hal itu, Polres Cimahi belum melakukan penindakan terhadap PT Alfatih Indonesia Travel selaku perusahaan yang memberangkatkan para calon haji itu. Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menjelaskan, saat ini belum ada laporan dari para korban.

"Sampai dengan hari ini yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban karena travel tersebut belum ada yang datang ke Polres Cimahi untuk membuat laporan polisi. Kalau ada, Insya Allah akan kita tindak lanjuti tapi sampai dengan detik ini kami belum menerima laporan tersebut, demikian," ujar Imron, Selasa 5 Juli 2022.

Hasil penelusuran menerangkan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar di Kemenag Kanwil Bandung Barat dan telah menggunakan alamat palsu. Imron memastikan bakal merespon cepat jika para korban melakukan pelaporan.

"Nanti saja, kalau sudah ada laporannya. Kita tidak usah berbicara banyak dulu, nanti saja. Laporannya belum ada. Yang jelas, saya sudah paham dan mengerti keadaannya tapi menunggu dulu ada pelapornya atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kanwil Jawa Barat, Ahmad Handiman Romdony menjelaskan, hasil penelusuran menunjukan PT tersebut bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Ahmad memastikan penelusuran lebih lanjut terkait 46 calon haji ini masih berlangsung. "Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," katanya.