Ikut Langkah Megawati, Rizieq Shihab hingga Din Syamsudin Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

Kedua, memohon kepada hakim untuk memutuskan sengketa tersebut secara bijaksana, adil serta berpengaruh baik bagi etos politik Indonesia kedepannya. 

"Untuk itu kami berharap, agar Yang Mulia Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan dibawahnya, untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara diseluruh aspek," katanya.

Ketiga, diduga adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini Presiden. 

"Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi," katanya.

Keempat, bisa saja terjadinya 3 k, yaitu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga dinasti politik yang akan menyebabkan marwah Indonesia sebagai negara Demokrasi hilang. 

"Kita semua telah mengalami, betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dinasti politik yang mengakibatkan penyakit kebodohan struktural dan kemiskinan struktural yang sangat bertentangan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945," ujar Habib Rizieq dkk.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," imbuhnya.