Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon
- tvonenews.com
Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berjanji akan segera melepaskan Pegi Setiawan setelah sidang praperadilan memutuskan Pegi Setiawan tidak bersalah pada Senin, 8 Juli 2024.
Pimpinan sidang Hakim Eman Sulaeman, mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dilakukan Polda jabar tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Alhasil status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun harus dicabut.
Meski begitu, putusan tersebut tidak bisa membebaskan Pegi Setiawan di hari itu juga.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya berjanji akan segera menjalankan putusan tersebut setelah berbagai tahapan dijalani.
"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan dan secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dan hasil sidang praperadilan," kata Abast, Senin (8/7/2024).