Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon
- tvonenews.com
Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berjanji akan segera melepaskan Pegi Setiawan setelah sidang praperadilan memutuskan Pegi Setiawan tidak bersalah pada Senin, 8 Juli 2024.
Pimpinan sidang Hakim Eman Sulaeman, mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dilakukan Polda jabar tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Alhasil status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun harus dicabut.
Meski begitu, putusan tersebut tidak bisa membebaskan Pegi Setiawan di hari itu juga.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya berjanji akan segera menjalankan putusan tersebut setelah berbagai tahapan dijalani.
"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan dan secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dan hasil sidang praperadilan," kata Abast, Senin (8/7/2024).
"Kita menunggu, ya mudah-mudahan secepatnya kita akan segera mematuhi, tentunya sesuai dengan putusan," kata dia menambahkan.
Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus dijalani Pegi Setiawan untuk keluar dari tahanan.
"Jadi terkait dengan teknis, tentu akan berproses. Kita harus bersabar, kita akan melakukan secepatnya," ujar Abast.
Hal pertama yang akan dilakukan Polda Jabar, kata Abast, adalah menjalankan putusan sidang praperadilan yakni membebaskan Pegi.
Setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan termasuk untuk mengungkap siapa tersangka sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina.