Brigjen Djuhandani Bongkar Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Bandung Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal untuk menyelidiki dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Perlu ditegaskan bahwa ini bukan gelar perkara ulang untuk kasus yang telah menjerat tujuh terpidana.

“Gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani pada Selasa, 23 Juli 2024.

Aep saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Photo :
  • tvonenews.com

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani, menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan setelah menerima laporan dari tujuh terpidana terhadap Aep dan Dede. 

Penyidik akan meminta klarifikasi dari terlapor dan mempelajari bukti-bukti yang tersedia. 

“Karena ini untuk kita keperluan mengetahui, meneliti, mengetahui apa sih yang dilaporkan, kemudian objek apa yang dilaporkan, barang bukti apa yang disampaikan ini,” katanya.

Meskipun Dede telah mengakui di hadapan publik bahwa kesaksiannya tidak benar dan siap dipenjara, Djuhandani menegaskan bahwa penyidik tetap harus mendalami pernyataannya. 

“Kita buktikan apakah yang disampaikan untuk pengakuan saudara Aep dan lain sebagainya, itu yang kita buktikan,” katanya.

Djuhandani juga menyampaikan bahwa Bareskrim Polri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta masyarakat untuk tetap mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.

Dia menekankan bahwa transparansi selalu dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini. 

“Proses ini wujud komitmen Polri untuk membuktikan apakah perbuatan-perbuatan atau yang ada ini seperti apa, percayakan pada kami. Kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan,” katanya lagi.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2024, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan ini bertujuan untuk membebaskan para terpidana, seperti Pegi Setiawan.  

Pegi Setiawan

Photo :
  • Istimewa

“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ucap Rully Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana, Rabu, 10 Juli 2024.

Dedi Mulyadi, politikus yang mendampingi para terpidana, menyatakan keyakinannya bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. 

Dia menduga bahwa mereka dipenjara karena kesaksian palsu Aep dan Dede.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikus Dedi Mulyadi selaku yang mendampingi di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.