Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur
Kamis, 25 Juli 2024 - 08:10 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
Mendengar putusan tersebut, Ronald Tannur langsung menangis bahagia dan menyebut putusan tersebut merupakan jalan adil yang diberikan oleh Tuhan.
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.
"Alhamdulillah," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan dakwaan 12 tahun penjara.
Menurutnya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.