Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur
Kamis, 25 Juli 2024 - 08:10 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
Sebagai informasi, Dini Sera Afriyanti (29) tewas dianiaya oleh teman kencannya Gregorius Ronald Tannur usai dugem di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.