Ngeri! ACT Diduga Selewengkan Dana Rp34 Miliar untuk Korban Boeing

Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dua dari tersangka yakni pendiri sekaligur mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar. Keduanya ditetapkan jadi tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Kala itu, ACT ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Helfi Assegaf mengatakan, keduanya diduga memanfaatkan dana bantuan korban pesawat tersebut untuk kepentingan lembaga dan pribadi.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf (tengah).

Photo :
  • tvOne/Langgeng Puji

"Dana hasil pengumpulan dana bagi ahli waris korban pesawat tidak diperuntukkan untuk dipotong. Nah, di situ ditemukan tindak pidana penyelewengan dana tersebut," ujar Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.

ACT juga diduga menyelewengkan Rp34 miliar dari Rp138 miliar yang didapat dari Boeing untuk keperluan ahli waris korban kecelakaan pesawat.