Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
- pixabay
VIVA Bandung – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen resmi dinaikkan oleh pemerintah menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari VIVA.co.id.
Tujuan Kenaikan Tarif PPN
Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Selain itu, penerimaan tambahan dari kenaikan PPN diharapkan dapat mendukung pembiayaan program-program pembangunan nasional.
Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tren ekonomi global, di mana negara-negara lain telah lebih dulu menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen secara selektif, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sambil tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor konsumsi mewah.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen