PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Gagal CASN: Apa Saja Syaratnya?
Selasa, 14 Januari 2025 - 21:24 WIB
Sumber :
Jika mereka terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS, mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang, hingga mereka diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan catatan kinerja baik.
Aba menjelaskan lebih lanjut bahwa ada beberapa kriteria yang bisa membuat tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.