PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Gagal CASN: Apa Saja Syaratnya?
Selasa, 14 Januari 2025 - 21:24 WIB
Sumber :
Mereka yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, atau mendaftar namun tidak mendapatkan formasi, berkesempatan untuk diangkat dalam kategori ini.
Jika anggaran belanja pegawai terbatas dan formasi tidak mencukupi, mereka juga bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
Syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu termasuk memiliki ijazah sesuai jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN.
Dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Selain itu, mereka harus terdaftar dan mengikuti seleksi 2024.