Bharada E Ngeyel Disebut Tumbal Untuk Kematian Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

BANDUNG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas meregang nyawa di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Bahkan, dalam kasus tersebut Bharada E disebut sebagai tumbal dalam kasus tersebut.

Bharada E melalui penasehat hukumnya, Nadreas Nahot Silitonga meminta pihak - pihak yang menyebut kliennya sebagai tumbal, agar buktikan. Pihaknya meminta masyarakat tak perlu mengeluarkan pendapat yang belum terbukti hingga memicu spekulasi negatif.

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Kalau misalnya dibilang cuma tumbal, ya silakan dibuktikanlah. Sekarang-sekarang ini terutama dari tim penasihat hukumnya yang saya sering dengar, dari pihak lain juga itu banyak sekali tuduhan-tuduhannya," kata Andreas dilansir dari VIVA, Sabtu 6 Agustus 2022.

Andreas menilai, pihaknya memastikan berbela sungkawa atas kematian Brigadir J. Namun, Andreas menegaskan kliennya yang diproses hukum dan belum diputus pengadilan bersalah, jangan disudutkan.

"Katanya masalah tumbal, saya sih menanggapinya silakan yang berkomentar itu membuktikannya. Kalau misalnya tidak bisa dibuktikan, enggak usah bikin statemen serupa. Karena nanti malunya bisa double - double," katanya.