Tak Ada Saksi Brigadir J Todongkan Pistol ke Istri Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Istimewa

 

Dengan kondisi itu, mulai bermunculan data berlawanan antara dugaan penodongan dengan keterangan saksi. "Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," terangnya.

"Jadi, keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yoshua menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu malam 3 Agustus 2022. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 dan 56 KUHP. 

 

Brigadir J melakukan video call bersama kekasihnya.

Photo :
  • Istimewa