Kejayaan Jendral Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Game Over
- VIVA
BANDUNG - Kejanggalan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap. Di mana, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu yang diduga Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD aktif di media sosial membalas cuitan dengan anggota DPR Fadli Zon mengomentari kasus Brigadir J. Berbalas cuitan ini berawal ketika memposting twit bahwa drama pembunuhan Brigadir J terlalu panjang.
"P @mohmahfudmd, drama ini sudah terlalu panjang, dengan cerita yang berubah-ubah dan mengejutkan. Peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah film India," kata Fadli dalam akun twitternya, @fadlizon dilansir dari VIVA, Rabu 10 Agustus 2022.
Kemudian, Mahfud MD pun mengomentari pesan Fadli Zon. "Ya, memang. Makanya kita bongkar dan sudah terbongkar. Ngomong-ngomong, Pak @fadlizon kok lama tak muncul. Biasanya banyak memberi pencerahan di medsos. Selamat muncul kembali Pak Fadlizon, drama melankolis Sang Jenderal sudah selesai," ujar Mahfud dalam akun twitternya @mohmahfudmd.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga telah merekayasa kematian Brigadir J salahsatunya dengan cara menembakan tembakan ke dinding beberapa kali dan menghilangkan bukti CCTV saat kejadian di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama dengan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario saat Brigadir J tewas di rumah dinas dengan menghilangkan bukti CCTV hingga menembak dinding beberapa kali untuk membuat bukti tembak menembak.
Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan, hasil pemeriksaan saksi dan Ferdy Sambo secara maraton menunjukan bukti yang kuat. "Setelah pemeriksaan mendalam, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana," ungkap Agung, Selasa malam 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (bdg)