Irjen Sambo Atur Skenario Bunuh Brigadir J Dalam Hitungan Jam
- VIVA
BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyandang status tersangka dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Sambo diduga membunuh Brigadir J dengan menyuruh Bharada E di rumah dinas pada Jumat 8 Juli 2022.
Hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka mengakui bahwa skenario membunuh Brigadir J diatur sejak di Magelang Jawa Tengah. Hal ini diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Hari ini untuk pertama kali, kami melakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dua hari lalu," kata Andi dilansir dari VIVA, Kamis 11 Agustus 2022.
Dari pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 7 jam mulai dari pukul 11:00 WIB hingga 18:00 WIB, Ferdy Sambo mengakui langsung memerintahkan Bharada E dan Brigadir RR untuk membunuh Brigadir J sejak di Magelang.
"Di dalam keterangan tersangka FS, bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang," kata Andi.
"Karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua (Brigadir J)," kata Andi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga telah merekayasa kematian Brigadir J salahsatunya dengan cara menembakan tembakan ke dinding beberapa kali dan menghilangkan bukti CCTV saat kejadian di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama dengan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario saat Brigadir J tewas di rumah dinas dengan menghilangkan bukti CCTV hingga menembak dinding beberapa kali untuk membuat bukti tembak menembak.
Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan, hasil pemeriksaan saksi dan Ferdy Sambo secara maraton menunjukan bukti yang kuat. "Setelah pemeriksaan mendalam, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana," ungkap Agung, Selasa malam 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (bdg)