Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Dipecat
- Istimewa
BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat sanksi berat atas perbuatannya membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sanksi itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri selama hampir 18 jam.
Terdapat tiga sanksi yang diberikan kepada Sambo dari hasil sidang etik tersebut. Yaitu sanksi pelanggaran etika dan perbuatan tercela, kemudian sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari dan sanksi selanjutnya adalah pemberhentian dari anggota polri.
"Sanksi administratif, berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya, yang bersangkutan sudah menjalani patsus (tempat khusus) ya, jadi tinggal nanti sisanya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari VIVA, Jumat dini hari 26 Agustus 2022.
Karena pelanggaran berat yang dibuatnya, Sanksi selanjutnya untuk Sambo adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, karena hak yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk diketahui, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang ini, terdapat 15 orang saksi yang turut dihadirkan.